: Prosedur Pendirian dan Pemberian Piagam
- Kepala Diniyah Takmiliyah mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dengan di lampiri :
- Nama Diniyah Takmiliyah dan Alamat lengkap
- Nama / Profil Kepala Diniyah Takmiliyah
- Tingkat Diniyah Takmiliyah yang di selenggarakan
- Nama / Data Siswa minimal 10 orang
- Nama Guru mata Pelajaran, minimal 2 orang yang akan mengajar Al-Qur’an, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
- Nama Tenaga Administrasi, minimal 1 orang
- Sarana berupa ruangan untuk kegiatan belajar mengajar dan peralatan pembelajaran
- Mengisi Blangko Emis
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat melakukan verifikasi ke lokasi
akan tetapi, dalam buku petunjuk atau buku pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah terbitan Kemenag RI disebutkan secara detil tentang tata cara pendaftaran Madrasah diniyah takmiliyah. silakan ikuti link : syarat pendaftaran madrasah diniyah takmiliyah
I. Standart Kurikulum
- Kurikulum dan buku yang di pakai adalah kurikulum Kementerian Agama tahun 2007 untuk Awaliyah
- Jam pelajaran yang digunakan 30 menit/jam untuk tingkat awaliyah
- Mata pelajaran yang digunakan di Diniyah Takmiliyah disesuaikan dengan buku panduan dari Kementerian Agama.
- Standarisasi penilaian menggunakan ketuntasan minimal, yaitu :
- a. Qur’an Hadist : 60
- b. Aqidah Akhlak : 70
- c. Ibadah Syariah : 60
- d. Tarikh Islam : 60
- e. Bahasa Arab : 60
- f. Praktek Ibadah : 70
II. Standar Administrasi
1. Administrasi Siswa
a. Form Pendaftaran
b. Buku Induk Siswa
c. Buku Presentasi Siswa
d. Buku Nilai
e. Buku Raport
f.
Ijazah
2. Administrasi Guru
a. Buku Induk guru
b. Buku Hadir Guru dan Jurnal Guru
3. Administrasi Tata Usaha
a. Buku Agenda
b. Buku Ekspedisi
c. Pembuatan SK
d. Buku Kas
e. Kartu Pembayaran
f.
Buku Tamu
g. Kalender Pendidikan
h. Papan Nama
III. Standar Kelembagaan
Standarisasi yang harus
dimiliki Diniyah Takmiliyah
a. Akte Notaris ( bagi lembaga / yayasan ) piagam
pendidikan dari Kementerian Agama / nomor statistik / registrasi
b.
Susunan Personalia
penyenggaraan Madrasah dan Guru
c.
Jumplah peserta didik
d.
Peta lokasi
e. Daftar sarana pendidikan
IV. Standar Ketenagaan
1. Kepala
a. Minimal berpendidikan SLTA, diutamakan sarjana
b. Diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah
di bukktikan dengan SK
2. Guru
a. Minimal terdapat 2 guru Mata Pelajaran
b. Punya Kompentensi
c. Diutamakan berpendidikan S1 atau SLTA
d. Diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah
dibuktikan dengan SK
3. Tenaga Administrasi
a. Tenaga administrasi berpendidikan SLTA
b. Bisa dilakukan / dirangkap oleh guru Mata
Ppelajaran
c. Diangkat Penyelenggara Madrasah Diniyah
dibuktikan dengan SK
V. Standar Pembiayaan
1. Mempunyai standar biaya rutin, diperoleh dari
wali santri ( SPP ) donasi atau usaha produktif Madrasah Diniyah
2. Sumber biaya lain yang tidak rutin (
Pemerintah, masyarakat, lembaga )
VI. Standar Peserta Didik
1. Diniyah Awaliyah
a. Jenjeng Kelas I, II, III, IV
b.
Syarat Masuk Madrasah
Takmiliyah
1. Minimal Kelas III SD
2. Untuk yang kelas belum kelas III SD ( Baru
kelas II SD ) ada ketentuan :
a. Sudah bisa membaca Al qur’an sekedar bisa
b. Sudah bisa membaca dan menulis
c. Test tertulis
2. Diniyah Wustha
a. Jenjang kelas : I dan II
b. Syarat masuk Diniyah Takmiliyah Wustha :
a) Tamat Diniyah Awaliyah Wustha
b) Usia SMP
c) Lulus Test ujian masuk
3. Diniyah Ulya
a. Jenjeng kelas : I dan II
b. Syarat masuk Diniiyah Takmiliyah Ulya
a) Tamat Diniyah Wustha
b) Usia SLTA
c) Lulus Test ujian masuk
VII. Standarisasi Sarana dan Prasarana dan Peran Serta Masyarakat
1. Tempat Madrasah Diniyah Takmiliyah
Punya gedung atau
ruang sendiri ( ditempat ibadah, sewa rumah penduduk )
2. Peralatan Pelajaran
a. Meja kursi
b. Ruang KBM
c. Papan tulis
d. Almari
e. Perpustakaan dengan buku-buku Mata Pelajaran
atau Penunjang
f.
Ruang Praktek ibadah
g. Kamar kecil, WC dan tempat wudhu
h. Washtafel ( serbet, sabun )
i.
Papan nama ( ukuran, warna
dasar, warna tulisan )
j.
Stempel Diniyah Takmiliyah
( bentuknya disesuaikan kondisi masing-masing )
Terima kasih, sangat bermanfaat...
BalasHapusMaaf pak, saya mau tanya. Apa saja yang harus dipersiapkan untuk Verifikasi? Terima kasih.
BalasHapusya itu yang di atas yang di persiapkan. tapi biasanya ada beberapa perubahan
HapusIya, terimakasih...
BalasHapusSaya sudah ada madrasah Diniyah. Tapi belum terdaftar. Langkah pertama saya harus menghubungi kantor kementerian agama kabupaten?
BalasHapus