Bagi penyuka plat nomor Kendaraan cantik bagi sebagian orang merupakan suatu yang menyenangkan ataupun juga membanggakan, bisa juga menjadi ciri khas dan menunjukkan kebanggan dan kesuksesan seseorang, pada masa sebelum tahun 2017, dalam mendapatkan nomor cantik sesuai keinginan bisa dikatakan dengan cara lewat belakang. Mengandalkan rumus, jika suatu pungli tidak bisa di hapus maka dilegalkan sekalian sehingga uang bisa masuk ke dalam Kas Negara, masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP.
Dalam tarif biaya untuk mendapatkan nomor plat atau biasa disebut nopol cantik sesuai keinginan diatur dalam PP no 60 Tahun 2017 yang sebelumnya sudah diatur dalam PP no 50 tahun 2010. Akan tetapi pada PP no 50 tahun 2010 ini belum diatur tentang jumlah uang yang dibayar oleh pemesan. Dalam pelaksanaannya biaya ini dimasukkan dalam NRKB yang merupakan singkatan dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan yang baru ini diperinci tentang biaya pemesanan plat nomor dengan ketentuan bagai berikut :
a. Plat Pilihan
1 Angka,
Tidak ada huruf dibelakang Rp 20 juta contoh AD 3
Ada huruf dibelakang angka Rp 15 juta contoh AD 1 OS
b. Plat Nomor Pilihan 2 Angka
Tidak ada
huruf dibelakang Rp 15 juta contoh BH 36
Ada huruf
dibelakang angka: Rp 10 juta
BH 36 B
c. Plat Pilihan 3 Angka
Tidak ada
huruf dibelakang Rp 10 juta Contoh AR 135
Ada huruf
dibelakang angka: Rp 7,5 juta
Contoh AR 1335 L
d. Plat Pilihan 4 Angka
Tidak ada
huruf dibelakang : Rp 7,5 juta
Contoh AD 1234
Ada huruf
dibelakang angka: Rp 5 juta
Contoh AD 1234 KUA
Jika berkeinginan untuk memiliki momor cantik
bisa menghubungi samsat setempat. Selamat berburu nomor cantik dengan biaya
seperti diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar